CARITAU JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama PT Asuransi Astra Life terus bergulir. Kasus tersebut bermula dari laporan 24 nasabah yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, mengaku dirugikan lantaran perusahaan asuransi itu tidak memberikan komitmen yang berbuntut dugaan kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Menanggapi laporan kejadian dugaan penipuan tersebut, pihak Astra Life pun angkat bicara. Anak dari Perusahaan PT Astra International Group Tbk itu menyatakan pihaknya bakal segera bertanggung jawab menampung seluruh keluhan yang telah dialami nasabah.
Baca Juga: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Belum Optimal, OJK Siapkan Ini
"Kami menginformasikan bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan di Astra Life,” kata Dodi dalam keterangan hak jawabnya yang diterima oleh Caritau.com, Selasa (10/01/2023).
Dodi mengaku, sejauh ini PT Asuransi Astra Life telah mambangun komitmen bersama dalam menjalankan bisnis untuk mematuhi seluruh prinsip kepatuhan dari peraturan yang berlaku. dalam rangka memberikan produk kepada para nasabah.
Oleh sebab itu, kata Dodi, dalam menjalankan bisnisnya PT Astra Life akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku serta berkomitmen penuh memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah," tandas Dodi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 nasabah diduga telah menjadi korban dugaan penipuan yang yang menyeret PT Asuransi Astra Life yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan berawal dari janji-janji yang ditawarkan melalui program asuransi yang Astra Life kepada 24 nasabah itu.
Setelah resmi mendaftar menjadi nasabah Astra Life, para nasabah mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada pihak Astra Life. Namun pihak Astra Life selaku perusahaan asuransi diduga malah tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
“Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini juga belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah,” kata Yunus salah satu korban, kepada wartawan, Jum’at (6/1).
Atas dugaan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen tersebut, para nasabah kemudian mencoba membatalkan diri sebagai konsumen. Hal tersebut buntut dari tidak kunjung diterima nya buku polis yang merupakan hak nasabah.
Baca juga: Soroti Kasus Dugaan Penipuan Asuransi Astra Life kepada 24 Nasabah, Begini Jawaban YLKI Jatim
“Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” tandas Yunus.
DPR RI Minta OJK Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan PT Asuransi Astra Life
Kasus dugaan penipuan itu telah menuai respon dari sejumlah pihak. Bahkan anggota DPR RI pun juga ikut angkat bicara soal kasus tersebut.
Dalam keteranganya, anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodaratulah meminta puluhan korban tersebut agar segera mengadukan kasus dugaan penipuan itu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
"Saya sarankan mereka segera mengadukan hal ini kepada OJK RI, nanti biar ditentukan adakah pelanggaran yang terjadi atau tidak," ujar Najib, kepada wartawan, Senin (09/01/2022).
Pria yang akrab disapa Najib itu juga mendesak OJK selaku lembaga yang memiliki kewenangan otoritas pengawasan, penindakan pelanggaran perbankan agar dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut dalam rangka menjalankan tugas melindungi hak-hak konsumen yang menjadi anggota asuransi itu.
"Saya juga meminta OJK RI untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
YLKI Desak OJK Tindaklanjuti Laporan 24 Nasabah Yang Diduga Rugi Rp 1,2 miliar
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) cabang wilayah Jawa Timur (Jatim) juga turut menyoroti Ikhwal kabar dugaan penipuan asuransi jiwa yang telah menyeret nama PT Asuransi Astra Life yang disinyalir merugikan 24 nasabah dengan nilai total kerugian mencakup Rp 1,2 miliar.
Ketua YLKI Jawa Timur (Jatim), Said Sutomo menilai, munculnya masalah dugaan penipuan tersebut lantaran Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) dinilai belum dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan sebagaimana yang tertuang dalam aturan itu.
Said mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 50 tahun 2017 tersebut mengatur tentang tiga pilar perlindungan konsumen. Pada poin pertama, kata Said, yakni mengenai peranan efektif dari pemerintah dalam aksi nasional implementasi perlindungan konsumen.
Said menuturkan, selanjutnya pada poin kedua dalam Perpres tersebut yakni mengatur tentang kepatuhan pelaku usaha di sektor produksi dan market conduct barang dan jasa terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen.
"Point ketiga, keberdayaan konsumen untuk bersikap teliti sebelum membeli, waspada sebelum terpedaya. (hal ini) belum berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan presiden RI seperti yang tertuang dalam STRANAS," kata Said kepada wartawan, Senin (09/02/2023).
Said menjelaskan, selain diatur dalam Perpres, puluhan nasabah PT Asuransi Astra Life tersebut juga memiliki hak-hak normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam UU tersebut, kata Said, hak normatif yang dimiliki oleh nasabah yakni dengan mengajukan gugatan di Pengadilan (litigasi) atau gugatan di luar pengadilan (non litigasi) melalui lembaga yang disediakan yakni di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Selain itu, Said menerangkan, puluhan nasabah tersebut juga dapat mengadukan kasus dugaan penipuan itu ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Namun di satu sisi, Said masih meragukan soal tindak lanjut yang akan dilakukan oleh OJK.
Sebab menurut Said, apakah mungkin OJK bisa melanjutkan laporan tersebut lantaran selama ini operasional OJK masih bergantung juga pada setoran pelaku usaha yang nilainya sebesar 0,05 % dari total aset per tahunnya.
"Bisa saja, tapi apakah ditindaklanjuti oleh OJK? karena hidup dan operasional OJK dari setoran pelaku usaha sebesar 0,05% dari total aset per tahunnya," terang Said.
Kendati demikian, Said pun mendesak kepada pihak-pihak terkait baik dari PT Asuransi Astra Life selaku perusahaan asuransi ataupun aparat penegak hukum agar dapat memproses serta menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang menelan 24 korban dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
"Program STRANAS PK ini seharusnya negara tidak menempatkan sebagai program tersier/sampingan atau program pilihan. Akan tetapi, negara seharusnya menempatkan Atranas PK sebagai program wajib sebagai amanat Pembukaan UUD 1945 di alinea 4," tandas Said. (GIB)
Baca Juga: OJK: Pemilu 2024 Tak Ganggu Industri Jasa Keuangan Indonesia
pt astra life asuransi penipuan kerugian nasabah polis asuransi ylki ojk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...