CARITAU JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespon kabar kasus dugaan penipuan asuransi yang menyeret PT Asuransi Astra Life yang diduga merugikan 24 orang nasabah dengan kerugian total Rp 1,2 miliar. Puluhan nasabah tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Ahmad Najib, anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodaratulah meminta kepada puluhan korban tersebut agar segera mengadukan kasus dugaan penipuan itu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
"Saya sarankan mereka segera mengadukan hal ini kepada OJK RI, nanti biar ditentukan adakah pelanggaran yang terjadi atau tidak," ujar Najib, kepada wartawan, Senin (09/01/2022).
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Najib itu juga mendesak OJK selaku lembaga yang memiliki kewenangan otoritas pengawasan dan penindakan pelanggaran perbankan agar dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut dalam rangka menjalankan tugas melindungi hak-hak konsumen yang menjadi anggota asuransi itu.
"Saya juga meminta OJK RI untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 nasabah diduga telah menjadi korban dugaan penipuan yang yang menyeret PT Asuransi Astra Life yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan berawal dari janji-janji yang ditawarkan melalui program asuransi yang Astra Life kepada 24 nasabah itu.
Setelah resmi mendaftar menjadi nasabah Astra Life, para nasabah mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada pihak Astra Life. Namun pihak Astra Life selaku perusahaan asuransi diduga malah tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
“Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini juga belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah,” kata Yunus salah satu korban, kepada wartawan, Jum’at (6/1/2023).
Atas dugaan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen tersebut, para nasabah kemudian mencoba membatalkan diri sebagai konsumen. Hal tersebut buntut dari tidak kunjung diterima nya buku polis yang merupakan hak nasabah.
“Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) ditenggarai telah mengoptimalkan membangun pemanfaatan teknologi digital dengan meluncurkan aplikasi MyAstraLife.
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi sempat mengatakan, MyAstraLife adalah aplikasi layanan nasabah Astra Life dalam genggaman dengan berbagai fitur untuk produk yang terintegrasi dari seluruh kanal penjualan.
“Harapannya, MyAstraLife bisa membawa pengalaman berasuransi yang mudah dan nyaman untuk seluruh pelanggan Astra Life,” kata Windawati Tjahjadi dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022) lalu.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat dan telah diterbitkan, pihak Astra Life belum memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang diduga merugikan 24 nasabah tersebut. (GIB)
astra life asuransi penipuan dpr ri komisi xi ahmad najib qodaratulah ojk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...