CARITAU MAKASSAR - Polisi meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 300 gram dan ganja di Area Parkiran Lego-lego, Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rachmawan mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan yakni BR (51) warga Bonto Rannu, Kabupaten Pangkep, HP (45) warga Jalan Kakatua, AZ (42) warga Jalan Kandea, dan AD (39) warga Jalan Cendrawasih, Kota Makassar.
Baca Juga: G-Dragon Akan Sukarela Penuhi Panggilan Polisi Soal Penggunaan Narkoba
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan 3 sachet narkotika jenis sabu seberat 300 gram, 6 buah HP, dan 2 buah dompet," ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian personel melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Saat tiba di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya di area parkiran Lego-lego, CPI, petugas melakukan pengintaian dan melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan turun dari kendaraan.
"Tim langsung bergegas melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300gram milik BR," jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) sub 114 Ayat (1) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polda Sulsel Benarkan Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dilaporkan Pidana
polda sulsel narkoba sabu-sabu peredaran narkoba di makassar caritau makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024