CARITAU MAKASSAR - Polisi meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 300 gram dan ganja di Area Parkiran Lego-lego, Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rachmawan mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan yakni BR (51) warga Bonto Rannu, Kabupaten Pangkep, HP (45) warga Jalan Kakatua, AZ (42) warga Jalan Kandea, dan AD (39) warga Jalan Cendrawasih, Kota Makassar.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Polda Sulsel Bakal Gelar Dzikir dan Doa Kebangsaan
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan 3 sachet narkotika jenis sabu seberat 300 gram, 6 buah HP, dan 2 buah dompet," ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian personel melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Saat tiba di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya di area parkiran Lego-lego, CPI, petugas melakukan pengintaian dan melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan turun dari kendaraan.
"Tim langsung bergegas melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300gram milik BR," jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) sub 114 Ayat (1) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu
polda sulsel narkoba sabu-sabu peredaran narkoba di makassar caritau makassar
Perlu Kesungguhan Bentuk ‘Presidential Club’, Ada...
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam