CARITAU MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan perihal soal oknum polisi Briptu SA yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Polda Sulsel dilaporkan pidana.
Di mana, laporan tersebut dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Tiga Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat
"Iya (Briptu SA dilaporkan pidana), nanti itu laporan kita limpahkan ke Krimum untuk pidananya prosesnya," ungkap Komang saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (25/8/2023).
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti, setelah pihak Propam Polda Sulsel menjatuhkan sanksi terhadap Briptu SA.
"Tapi kan dari Propam dulu setelah kita ambil pemeriksaannya habis itu kita lakukan pemeriksaan secara pidananya. Bisa juga berjalan duanya-duanya bisa, tinggal pelaksanaannya apakah disidang etik duluan atau sidang pidananya," tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi melaporkan pidana oknum polisi Briptu SA yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahan perempuan Polda Sulsel.
Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin mengatakan, pihaknya bersama dengan korban melaporkan kasus pidana tersebut ke SPKT Polda Sulsel.
"Jadi kita laporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik," ungkapnya, Jum'at (25/8/2023).
Kata dia, pihaknya melaporkan terduga pelaku atau oknum polisi Briptu SA itu pasal 6 huruf C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Meskipun pada awalnya, lanjut dia, pihaknya sempat terkendala karena harus menghadirkan korban.
"Jadi kita koordinasi dengan penyidik Subdit narkoba dan korban bisa keluar untuk melapor," jelasnya.
Selain melaporkan pidana Briptu SA, LBH Makassar juga meminta agar korban bisa ditempatkan di rumah aman.
Agar nantinya, kata dia, ada proses pemulihan terhadap tahanan perempuan tersebut meskipun saat ini masih berstatus tahanan Polda Sulsel.
Sebelumnya, Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus penyalahgunaan obat daftar G pada akhir Juli 2023.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui awak media di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (17/8/203).
"Sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi. Termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ungkapnya.
Di mana, untuk saat ini oknum anggota polisi yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel berinisial Briptu SA itu saat ini sudah diamankan pleh Propam Polda Sulsel.
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya," jelasnya.
Jika nantinya terbukti, lanjut Komang, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Apabila terbukti, kita akan lakukan tindakan tegas. Apakah dengan etik atau pidana kita tunggu hasil pemeriksaan Propam koordinasi dengan Krimum," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Makassar, Satu Masih Diburu
pelecehan seksual Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan polda sulsel lbh makassar
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...