CARITAU MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman terkait dugaan oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel melepaskan bandar narkoba di Kabupaten Bone.
"Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda begitu juga dengan Direktur Narkoba, akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelanggaran tindak lanjut yang ada di lapangan," ungkap Komang saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Kapolda Irjen Andi Rian Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai Pelajar se-Sulsel
"Apakah informasi didengar jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," jelasnya.
Komang menegaskan, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.
"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," tukasnya.
Sebelumnya, Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diduga melepaskan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
Dugaan tersebut setelah seorang warga Kabupaten Bone bernama @Ryan Faldi Nadjib mengunggah di akun Facebooknya. Di mana, ia mengunggah postingan 'Oknum Kepolisian Berulah Lagi 86'.
Salah seorang warga Pompanua, Arul mengatakan, oknum polisi tersebut mengaku betugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Iya betul, polisi yang tangkap itu tidak tau namanya. Ada polisi yang saksikan dan anggota Koramil. Bukan saya yang saksikan langsung cuma, saya dengar ceritannya masyarakat begitu, waktu pulang salat tarwih," ungkap Arul kepada awak media, Sabtu (1/4/2023).
Namun, Arul mengaku melihat penangkapan tersebut. Di mana, terduga bandar yang ditangkap tersebut bernama Ibe.
"Nama panggilannya Ibe yang ditangkap. Berdiri di pinggir jalan (saat itu. Red) baru langsung ada polisi Polda yang turun dari mobil tangkap ki. Sempat Ibe melemparkan barang bukti di atas rumah warga terus polisi na panjat ki (polisi memanjat rumah tersebut) barang bukti di atas seng. Setelah itu dibawami Ibe," jelasnya.
Setelah itu, terduga bandar tersebut kemudian dibawa oleh oknum polisi tersebut bersama barang buktinya. Namun, sehari setelahnya, pelaku justru dilepaskan.
"Bermalam semalam baru dilepas. Polisi dari polda. Saat ditangkap sempat minta tolong sama anggota Koramil dan Polsek di sini, sama pak RT juga. Jadi anggota Koramil dan Polsek di sini sama pak RT mendekat, terus sempat difoto sama barang buktinya," katanya.
"Polisi itu ji (oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulssl) yang fotoki. Setelah diamankan satu hari terus, diurus, pergi membayar nakeluarki. itu kronologisnya, 10 juta na bayar," jelasnya.
Ia menyebutkan, pihak kepolisian dari Polsek Pompanua sempat mendekat. Namun, oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulsel tersebut melarang personel Polsek Pompanua tersebut.
"Polisi itu mengaku dari Polda, sempat mendekat polisi dari polsek (Polsek Pompanua) tapi dia (oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel) bilang saya dari Polda," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: KPK Beri Penghargaan Polda Sulsel Terbaik 1 Pemberantasan Korupsi, ACC: Banyak Kasus Mandek
oknum polisi lepas penyalahgunaan narkoba polda sulsel oknum polisi propam polda sulsel
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...