CARITAU MAKASSAR - Yayasan Wakaf (YW) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui Kuasa Hukum Dr Anzar Makkuasa membantah soal penolakan gugatan YW UMI ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Menurutnya, informasi yang beredar kalau Prof Basri Modding tidak bersalah dalam dugaan penggelapan dana Rp 11 miliar tidak benar adanya.
Baca Juga: Pesan Prof Sufirman ke Wisudawan/Wisudawati UMI: Khairunnas Anfa'uhum Linnas
Sebab, sidang pertama putusan PN Makassar nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks terkait gugatan kepada Prof Basri Modding belum masuk dalam pembahasan pokok perkara dan belum inkrah.
“Kami diperiksa kemarin itu masih seputar persoalan gugatan, apakah gugatan tersebut sudah sesuai dengan apa yang kita gugat atau tidak. Pembahasannya masih seputar itu,” ucapnya di salah satu cafe di Makassar, Sabtu (31/08/2024).
Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa melanjutkan, jika amar putusan yang dikeluarkan PN tidak menerangkan kasus itu ditolak. Tapi, NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak diterima.
“Nah, itu yang perlu dipahami. Antara ditolak dan tidak diterima. Perlu kita pahami juga bahwa di situ ada penggugat dan tergugat. Tergutat I itu Prof Basri Modding, lalu tergugat VI itu Direktur PT Aifals, dan tergugat VII ada salah satu CV,” terangnya.(KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan
Yayasan Wakaf UMI universitas muslim indonesia pengadilan negeri makassar
Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kirab Gamelan Sekaten Keraton Kasunanan Solo
Pelestarian Seni Kuda Lumping di Desa Transmigrasi...
Mesin Politik Golkar DKI Tancap Gas Menangkan Duet...
Resmikan Posko Pemenangan Andalan Hati di Pangkep...