CARITAU MAKASSAR - Yayasan Wakaf (YW) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui Kuasa Hukum Dr Anzar Makkuasa membantah soal penolakan gugatan YW UMI ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Menurutnya, informasi yang beredar kalau Prof Basri Modding tidak bersalah dalam dugaan penggelapan dana Rp 11 miliar tidak benar adanya.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis Bebas Majelis Hakim PN Makassar
Sebab, sidang pertama putusan PN Makassar nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks terkait gugatan kepada Prof Basri Modding belum masuk dalam pembahasan pokok perkara dan belum inkrah.
“Kami diperiksa kemarin itu masih seputar persoalan gugatan, apakah gugatan tersebut sudah sesuai dengan apa yang kita gugat atau tidak. Pembahasannya masih seputar itu,” ucapnya di salah satu cafe di Makassar, Sabtu (31/08/2024).
Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa melanjutkan, jika amar putusan yang dikeluarkan PN tidak menerangkan kasus itu ditolak. Tapi, NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak diterima.
“Nah, itu yang perlu dipahami. Antara ditolak dan tidak diterima. Perlu kita pahami juga bahwa di situ ada penggugat dan tergugat. Tergutat I itu Prof Basri Modding, lalu tergugat VI itu Direktur PT Aifals, dan tergugat VII ada salah satu CV,” terangnya.(KEK)
Baca Juga: Katai Orang Tua Bau Tanah dan Gila, Seorang Wanita di Makassar Terancam 9 Bulan Bui
Yayasan Wakaf UMI universitas muslim indonesia pengadilan negeri makassar
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...