CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan vonis ringan 10 tahun terhadap terdakwa Sulaeman alias Sule di kasus penembakan dan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Sebelumnya terdakwa Sulaiman alias Sule dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan bersama-sama.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros Ternyata Tetangga Sendiri, Tak Terima Kerap Dikatai Kasar
"Sampai kapan pun perbuatan terdakwa, terhadap adik saya Najamuddin Sewang. Tidak akan pernah saya maafkan, termasuk hakim PT yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa," kata Juni Sewang.
Tidak ada ruang maaf bagi pelaku, apalagi pelaku tidak sama sekali memiliki rasa bersalah. Justru alih-alih malah melakukan banding.
"Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Makassar, " tambahnya.
Perbuatan Pidana ini jelas artinya menurut Juni Sewang, sudah dibuktikan melalui persidangan. Seharusnya masa hukumannya lebih tinggi dibanding Pengadilan Negeri, ini malahan jauh lebih ringan.
"Ini ada kongkalikong ada apa dengan Hakim Pengadilan Tinggi, ini harus setimpal. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan ada bayar bayar antara Sulaiman dengan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, saya yakin ada kongkalikong antara Hakim PT dan Sulaiman," tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menolak menerima vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule.
"Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As'ad, Jum'at (10/3/2023).
Asri mengatakan bahwa putusan yang jatuhkan hakim pengadilan tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut terlalu rendah dari vonis majelis hakim, di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara. Serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU, selama 18 tahun penjara.
"Itulah makanya JPU ajukan Kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Warga Gowa Tewas Ditikam dengan Usus Terburai, Tiga Pelaku Diringkus
pengadilan negeri makassar kasus penembakan pegawai dishub makassar pembunuhan najamuddin sewang sulaeman
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...