CARITAU MAKASSAR - Seorang wanita bernama Zun Zum Zumi, terdakwa pencemaran nama baik kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Zun Zum tega mengatai tetangganya bau tanah dan orang tua kafir.
Perkara tersebut terdaftar di situs SIPP PN Makassar dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Mks itu sudah digelar sidang awal atau dakwaan pada Senin (13/3/2023) lalu.
Di mana dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnita SH mendakwakan pasal 310 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan bulan pidana dan denda paling banyak Rp4,5 juta.
"Bahwa akibat perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa nama baiknya tercemar dan merasa dihina dan tidak menerima perbuatan terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut," bunyi dakwaan JPU.
Di mana, kejadian tersebut terjadi pada 30 September 2022 di Jalan Abd Kudus, Perum Surya Indah Barombong Blok A1 No. 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat itu korban Abd Rasyid selaku pemilik Perumahan Surya Indah Barombong mendapat keluhan dari tetangga/warga di sekitar perumahan tersebut terkait adanya sisa bahan material dan pot bunga milik terdakwa yang posisinya terlalu keluar kejalan yang mengakibatkan warga/tetangga terganggu dan sulit untuk mengakses jalan tersebut.
Selanjutnya saksi korban berusaha menghubungi via telepon terdakwa dan suaminya dengan maksud untuk menyampaikan supaya Terdakwa secepatnya memindahkan sisa bahan material dan pot bunga miliknya tersebut agar warga tidak terganggu.
Namun terdakwa dan suaminya tidak mengindahkan/menghiraukan imbauan dari saksi korban sehingga saksi korban berinisiatif sendiri untuk memindahkan sisa bahan material dan pot bunga milik terdakwa tersebut agak ke dalam supaya tetangga lainnya dapat leluasa mengakses jalan di sekitar tersebut.
"Pada saat korban lewat di depan rumah terdakwa kemudian saksi korban melihat masih ada sisa bahan material dan pot bunga yang sudah dipindahkan sebelumnya berada di posisinya semula," demikian bunyi dakwaan JPU.
Namun saksi korban tidak mengetahui siapa yang telah memindahkan kembali sisa bahan material tersebut dan tidak lama kemudian saksi korban melihat terdakwa berada di atas mobilnya sehingga saksi korban langsung mengucapkan salam.
Selanjutnya terdakwa turun dari mobilnya namun tidak menjawab salam saksi korban melainkan terdakwa menutup pintu pagarnya yang di mana saat itu saksi korban sedang berada di luar.
"Selanjutnya saksi korban mengatakan “marahki bu” namun terdakwa tidak menjawab dan langsung mengunci pintu pagarnya dan masuk kedalam rumahnya, selanjutnya saksi korban mengangkat kembali sisa bahan material yang berada dipinggir jalan tersebut lalu datang suami terdakwa menyalami saksi korban kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak dengan perkataan yang tidak pantas/negatif sambil menunjuk-nunjuki saksi korban dengan mengatakan “ini orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua ini gila, orang tua ini mau matimi," jelasnya.
Berdasarkan Pendapat Ahli Bahasa mengartikan ucapan yang dikeluarkan oleh Terdakwa “ini orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua ini gila, orang tua ini mau matimi” yakni kata-kata tersebut dapat dianggap sebagai turunan yang tidak sopan atau tidak pantas diucapkan.
"Dari perkataan/ucapan yang terdakwa lontarkan atau tujukan kepada saksi korban dan banyak orang yang melihat dan mendengar ucapan dari terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban malu dan merasa dihina telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa," demikian dakwaan JPU.
Diketahui, sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik tersebut bakal digelar Senin pekan depan. (KEK)
tetangga bau tanah pengadilan negeri makassar wanita katai tetangga caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...