CARITAU MAKASSAR - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar dijaga ketat 76 aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Makassar, Jum'at (6/1/2022).
Penjagaan ketat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kericuhan yang terjadi. Diketahui, para Kamis (5/1/2022) kemarin sidang Vonis terdakwa M Asri berakhir ricuh.
Saat itu kericuhan berawal saat Majelis Hakim telah membacakan sidang vonis untuk M Asri. Namun tiba-tiba keluarga korban menganggap vonis hakim terlalu rendah.
"Tuntutannya murah (rendah)," teriak salah seorang keluarga Najamuddin Sewang.
Saat itu, pihak keluarga terdakwa M Asri tak terima. Akhirnya terlibat adu mulut antara keduanya.
Sehingga, hakim terpaksa menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Chaerul Akmal, dan Sulaeman pada Jum'at, 6 Januari 2022 hari ini.
Humas PN Makassar, Sibali membenarkan perihal pengamanan sidang vonis
terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Makassar.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengamanan sidang vonis terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Makassar berjalan lancar.
"Kita mau maksimalkan pengamanan persidangan hari karena kemarin sempat ada keributan. Sesuai surat perintah (sprint) yang masuk ada 76 anggota polisi yang berjaga," ungkapnya,
Kata dia, pengamanan perlu dilakukan sebab sidang kali ini adalah sidang vonis dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob.
"Hal ini kan biasa terjadi karna ini sebuah riak-riak, mungkin ada yang menerima dan tidak menerima hasil sidang. Itu biasa dalam proses kasus pembunuhan," jelasnya.
"Apalagi hari ini yang sidang vonis anggota Brimob jadi saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin (kericuhan) tak terjadi," sambungnya.
Terakhir, Sibali menyampaikan bahwa pihak PN Makassar mempersilahkan pihak dari terdakwa M Asri untuk melakukan upaya hukum untuk menempuh proses banding.
Hal itu bisa dilakukan jika pihak keluarga tidak terima atas putusan Hakim yang diketahui menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap M Asri.
"Adapun nantinya keluarga terdakwa atau pengacara terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding kalau tidak puas dengan putusan hakim, dan mudah-mudahan tidak ada masalah, proses persidangan lancar dan sesuai dengan harapan," pungkasnya.
Diketahui, sidang vonis akan dibacakan majelis hakim terhadap dua terdakwa yakni Sulaeman dan Chairul Akmal yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel. (KEK)
Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba di Surabaya
pengadilan negeri makassar kasus penembakan pegawai dishub makassar terdakwa asri divonis 13 tahun penjara pembunuhan najamuddin sewang polisi polisi berjaga ketat sidang vonis kasus penembakan pegawai dishub makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...