CARITAU MAKASSAR - Dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Makassar terlibat kasus penembakan Pegawai Dishub Makassar belum disidang etik.
Keduanya diketahui yakni Sulaiman dan Chaerul Akmal. Saat ini keduanya akan disidang etik Polri.
Diketahui, pembacaan vonis terhadap kedua pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu, Sulaiman dijatuhi vonis 18 tahun penjara, sementara Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara.
Hakim menyebut keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Chaerul Akmal dalam kasus ini bertindak sebagai eksekutor atau orang yang menembak Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (3/4/2022).
Sedangkan Sulaiman posisinya ikut membantu merencanakan penembakan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil putusan terakhir atas kasus tersebut.
Mengingat terpidana mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Makassar.
"Masih menunggu penyelesaian sidang pidananya. Sambil menunggu sidang pidananya baru dilakukan sidang etik. Kan masih banding, selesai itu baru kita laksanakan kode etik Polri," kata Komang saat diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan, proses sidang etik Polri bisa dilaksanakan baik sebelum proses pidananya di pengadilan berlangsung maupun setelah ada putusannya.
Seperti dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo, sidang Polri lebih dulu digelar daripada sidang di pengadilan.
"Ada beberapa cara. Sidang kode etik dilakukan terlebih dahulu, setelah itu kita melakukan sidang pidana. Ada juga sidang pidana dilakukan, sambil menunggu pidananya selesai lalu sidang etik dilakukan. Ada dua versi dalam penanganan kasus," jelasnya.
Adapun saat ditanyai apakah kedua terpidana akan diberikan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat, Komang mengatakan kemungkinan mengingat vonisnya di atas 5 tahun penjara.
Namun untuk kepastian sanksinya akan disampaikan dalam sidang etik Polri nantinya yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
"Nanti kita lihat perkembangannya, apa hasilnya (dalam sidang etik Polri)," tandasnya. (KEK)
sidang pembunuhan pegawai dishub makassar najamuddin sewang pembunuhan berencana pengadilan negeri makassar dua oknum polisi belum disidang etik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024