CARITAU MAKASSAR - Tiga terdakwa rekan almarhum Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muhammad Iqbal Asnan Cs dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Senin (26/12/2022).
Dalam sidang perkara yang digelar secara virtual, kali ini mendudukkan tiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang diduga berperan sebagai kreator. Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiriawan Batara Kencana dalam tuntutannya yang dibacakan didepan Majelis Hakim menyatakan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.
Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primair.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primair)," tegas Wiriawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/12/2022).
JPU menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri. Dengan pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Berbeda dengan terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi yakni, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, usai mendengarkan tututan yang dibacakan dalam persidangan kali ini menyatakan dan meminta kepada majelis Hakim agar memberikan waktu satu minggu.
Untuk menyusun Pledoinya (Nota Pembelaan) terdakwa untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
Diketahui, Dakwaan Mantan Kasatpol PP Makassar, M Iqbal Ansan dinyatakan gugur karena meninggal dunia akibat sakit.
Hal itu merujuk pada Pasal 77 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan seorang terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur.
"Saya kira publik juga memahami secara hukum sudah terhapus dan dengan sendirinya, sudah gugur. Karena terdakwanya sudah meninggal dunia. Pasti tuntutan gugur," kata Kuasa Hukum Iqbal Asnan, Azis beberapa waktu lalu. (KEK)
Baca Juga: Minta Sambo dan PC Divonis Hukuman Lebih dari Tuntutan JPU, Martin Lukas : Itu Harapan Keluarga
sidang pembunuhan pegawai dishub makassar najamuddin sewang mantan kasatpol iqbal asnan pembunuhan berencana pengadilan negeri makassar
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun