CARITAU JAKARTA - Masa penahanan Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diperpanjang hingga 6 Februari 2023, ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Baca Juga: Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa dapat Remisi
Baca juga: Kasus Video Bocoran Vonis Sambo, MA Terjunkan Tim Periksa Hakim Wahyu
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Saat ini, dilansir dari Antara, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E
ferdy sambo pengadilan tinggi negeri jakarta selatan brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j pembunuhan berencana
Status Tanggap Darurat Karhutla di Kubu Raya
Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Akademisi Al...
Ritual Jamasan Pusaka Bung Karno
Kebakaran Lahan di Jambi
Defile Kontingen Indonesia pada pembukaan Olimpiad...