CARITAU JAKARTA - Masa penahanan Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diperpanjang hingga 6 Februari 2023, ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
Baca juga: Kasus Video Bocoran Vonis Sambo, MA Terjunkan Tim Periksa Hakim Wahyu
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Saat ini, dilansir dari Antara, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)
Baca Juga: Brimob Bersenjata Jaga Sidang Ferdy Sambo
ferdy sambo pengadilan tinggi negeri jakarta selatan brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j pembunuhan berencana
Peringatan HUT Ke-65 Hiu Kencana di Koarmada II
Bentor Dukung Perhelatan PON
2 Bulan Berjalan, Program Makan Sehat Bergizi Kapo...
Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Palangka Ra...
Dukung Andalan-Hati, Mantan Bupati Jeneponto Iksan...