CARITAU JAKARTA – Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mencurahkan isi hati dan kesedihannya saat bertatapan muka secara langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Di depan Majelis Hakim dan para peserta sidang, Samuel menanyakan kepada Sambo dan Putri bagaimana posisi yang dia rasakan sekarang jika dirasakan oleh mereka.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
"Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini? Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo?" tanya Samuel ke Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Mendengar pertanyaan itu, ekspresi wajah Ferdy Sambo terlihat dingin dan sangat datar. Mantan jenderal bintang dua itu hanya menatap Samuel sembari mengangguk kala pria paruh baya itu meluapkan curahan hatinya.
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji itu, Samuel mengaku tidak menyangka bahwa Sambo begitu sadis membunuh anaknya.
"Dengan sadis, nyawa anak saya atau nyawa anak dia (sembari menunjuk Rosti Simanjuntak, istrinya), saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri? Bagaimana perasaannya? Begitu juga kepada Ibu Putri," ucap Samuel sambil menahan tangis.
Sebelumnya, saat Sambo melihat rombongan keluarga Brigadir J hendak merapat di ruang sidang, terlihat ekspresinya tetap dingin seperti layaknya orang tidak bersalah.
Bahkan saat itu, Sambo sempat beberapa kali kedapatan mencuri pandang melihat Samuel dan Rosti walaupun seringkali mengalihkan saat tatapan mereka saling beradu.
Kendati tak mendapat respons apapun dari Ferdy Sambo selain tatapan dingin, Samuel tetap menyampaikan unek-uneknya kepada Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepada Putri, Samuel menuturkan, bagaimana perasaan seorang ibu yang melahirkan putra nya namun setelah besar mengetahui anaknya tewas dibunuh oleh orang lain.
Sebagai seorang ibu, Samuel yakin PC pasti juga akan sangat terpukul jika mengetahui anaknya tewas dibunuh. Apalagi, lanjut Samuel, pelaku pembunuhan itu adalah orang terdekat korban yang tak lain juga atasannya.
"Seandainya anaknya (Sambo dan Putri) dibikin begitu bagaimana perasaannya?” Tanya Samuel.
"Seorang perempuan itu adalah berhati nurani yang sangat halus. Begitu di rumahnya (ada) kejadian (pembunuhan) sadis begitu," tandasnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berdasarkan dakwaanya Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sebelum nyawanya terenggut oleh sang jenderal.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Terkait Konsorsium 303, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Brigadir J
ferdy sambo ekspresi dingin ferdy sambo curahan hati samuel hutabarat putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024