CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan kurungan pidana seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.
Kata dia, tuntutan yang diberikan tersebut dianggap tidak maksimal sehingga membuat keluarga Brigadir Yosua kecewa.
"Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini. Sebab, keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya.
"Namun tuntutan dari JPU dinilai tidak maksimal, karena itu keluarga kecewa dengan tuntutannya," kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Kendati demikian, Martin memandang apa yang telah dilakukan oleh JPU berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di mana, Pasal 340 KUHP membuat pelaku berpotensi dihukum mati, meski ada alternatifnya hukuman seumur hidup.
"Dari Pasal 340 KUHP itu, maksimalnya hukuman mati. Walau memang ada alternatif lain ya seumur hidup. Kalau saya lihat, memang apa yang dilakukan JPU ini ada dasar hukumnya," lanjut dia.
Martin juga menyampaikan, ada sebuah kemungkinan nantinya putusan hukum yang diberikan kepada Ferdy Sambo akan diperberat atau diperlemah, tergantung Jaksa dapat membuktikan.
"Atau di lain sisi, Sambo beserta penasehat hukumnya diberikan hak untuk membela," terang dia.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat membacakan tuntutan, Selasa (17/1/2023)
Jaksa memaparkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemaparan ahli saat persidangan dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
Jaksa beralasan, Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.
"Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat darah atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut keadaan tersebut. Dan hal ini mengarah ke tindakan pembunuhan berencana," terang JPU.
Untuk itu, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, dia juga dijerat atas kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tersebut. (RMA)
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Tak Lakukan Banding
keluarga brigadir j kecewa ferdy sambo tak dihukum mati sidang tuntutan ferdy sambo pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024