CARITAU JAKARTA - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) jalani sidang lanjutan secara daring karena positif terpapar Corona.
Sidang lanjutan yang berlangsung secara virtual tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Sentosa mempersilahkan istri mantan Jenderal bintang dua itu untuk tetap menjalani sidang secara virtual dan memberikan akses untuk berkomunikasi dengan hukumnya.
"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan positif Corona, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, Hakim Wahyu juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi.
"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PHnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tidak dapat menghadiri sidang secara langsung karena positif Corona.
"Info sementara PC kena Corona," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). (GIB)
putri candrawathi ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang
Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...
Erick Thohir Mohon Masyarakat Doakan Timnas Indone...