CARITAU JAKARTA - Samuel Hutabarat menilai hukuman mati sudah sangat pantas diterima terdakwa Ferdy Sambo Cs, yang telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Samuel menjelang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan. Keluarga Brigadir J meminta terdakwa dituntut Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sah! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Samuel menganggap, selama persidangan, terdakwa Ferdy Sambo kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tak hanya itu, Sambo juga terkesan mempertahankan argumennya.
"Kalau kita ikuti persidangan ini mulai dari awal, terutama daripada terdakwa Ferdy Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun," kata Samuel saat dihubungi, pada Sabtu (14/1/2023).
"Jadi sudah sepantasnya saya rasa diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap Yosua pasal 340 yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," lanjutnya.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo digelar pekan depan. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Sambo sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim.
Jaksa meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan Sambo.
Namun, majelis hakim tak mengabulkan permohonan tersebut. Hakim memberikan waktu satu pekan dan memutuskan sidang tuntutan Sambo digelar pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. (DID)
Baca Juga: Usai Divonis Hakim, Dua Oknum Polisi Penembakan Pegawai Dishub Makassar Belum Disidang Etik
ferdy sambo sidang tuntutan jaksa pembunuhan berencana brigadir j
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...