CARITAU JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ,Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bakal digelar terbuka secada umum.
Saut mengatakan, sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yakni ruang sidang Oemar Seno Adji.
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu nanti boleh liput," kata Saut kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Lanjut Saut, dalam sidang tersebut pihaknya akan menyiapkan sejumlah monitor di beberapa sudut di luar ruang utama Oemar Seno Adji agar publik dapat menyaksikan jalanya persidangan.
Hal itu dilakukan lantaran ruang sidang utama tersebut tidak dapat menampung orang dalam jumlah besar.
"Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," ungkap Saut.
Selain berjalan terbuka, Saut juga memastikan sidang kasus pembunuhan berencana yang telah menyeret lima orang tersangka ke meja hijau itu akan digelar secara langsung (offline) dengan menghadirkan para terdakwa di PN Jaksel.
Sementara itu, pihaknya saat ini belum dapat memastikan apakah sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan sidang terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) akan dilakukan secara terpisah atau secara bersamaan.
Dalam hal ini, menurut Saut, majelis hakim juga akan mempertimbangkan hal itu terlebih dahulu guna mencegah adanya intervensi atau tekanan dari tersangka ke tersangka lain.
"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya). Nanti itu diserahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahananya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti kewenangan majelis hakim," tutur Saut.
Untuk saat ini, Saut menerangkan, PN Jakarta Selatan masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstutction of justice) dari Kejaksaan Agung.
Menurut informasi yang diterima Saut, proses pelimpahan berkas perkara tersebut rencananya akan dilakukan sore ini sekitar pukul 15.00 WIB - 16.00 WIB.
Setelah berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, selanjutnya berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memeriksa dan menangani berkas perkara dari Jampidum Kejaksaan.
"Pastinya jam berapa beli kami pastikan, tapi memang hari ini. Kita akan buka sampai jam 5 (sore), jam kantor kita. jadi sebelum jam setengah 5 sudah dilimpah oleh teman-teman kejaksaan," jelas Saut.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir Josua alias Brigadir J, tim penyidik Mabes Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kelimanya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1. Dalam ketentuan pasal tersebut kelima tersangka itu terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain perkara pembunuhan berencana, tim penyidik Mabes Polri juga turut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya penyidikan dan penyelidikan soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tujuh orang tersangka itu yakni Ferdy Sambo (FS) Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Sementara itu untuk Para tersangka perintangan penyidikan (obstuction of justice) diduga telah melanggar pasal 49 Jo pasal 33 dan/ pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. (GIB)
Baca Juga: Arif Rachman Di Vonis 10 Tahun Penjara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024