CARITAU JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita mengaku punya hubungan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal mengenjutkan tersebut itu disampaikan Linda saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Teddy Minahasa dalam persidangan pada Senin (27/2/2023). Teddy Minahasa dan Linda didakwa bersama-sama didakwa menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Pengakuannya soal hubungan spesial tersebut ia disampaikan di awal persidangan. Saat itu, hakim menanyakan soal identitas serta perkenalannya dengan Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa.
"Ada hubungan keluarga [dengan Teddy Minahasa]?" tanya hakim.
"Tidak ada, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.
Dalam kesaksiannya, Linda mengaku adalah seorang agen polisi. Ia menginformasikan kepada polisi jika ada informasi soal pengiriman narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Hakim juga menyinggung soal nama alias Linda yakni ‘Anita Cepu’.
"Saya banyak membantu polisi, iya sebagai agent, informan," ujar Linda.
"Tugas informan, agen, itu apa saja?" tanya hakim.
"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim kemudian memperdalam soal latar belakang pekerjaan Linda. Serta bagaimana perkenalannya dengan Teddy Minahasa.
Baca juga: Terdakwa Doddy Akui Bawa Sabu Karena Takut dengan Teddy Minahasa: Beliau Powefull, Saya Cuma AKBP
"Latar belakang saya dulu saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013, saya sebagai GRO. GRO itu kalau misalnya ada tamu untuk memesan massage lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," papar Linda.
"Kenal [Teddy Minahasa] karena hubungan kerja tadi atau hubungan bisnis?' tanya hakim.
"Tidak ada, jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi, saya komunikasi lagi 2019," jawab Linda.
Diberitakan sebelumnya, Teddy didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku mantan Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.
Ia didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. Atas penjualan itu, Teddy diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Perihal kesaksian Linda, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, mempertanyakan soal latar belakang soal informan tersebut. Sebab menurut Hotman, Linda pernah memberikan informasi yang tidak akurat.
"Yang sangat menggelikan tadi adalah bahwa si Linda mengatakan dia itu informan, dia memberikan info ke Teddy Minahasa bakal ada pengiriman 2 ton narkoba dari Myanmar ke Indonesia," kata Hotman.
"Dibawa lah 2 jenderal, termasuk Teddy Minahasa, muter-muter di Laut China Selatan, sesuai 2,5 bulan ternyata itu tidak ada," tandasnya. (IRN)
terdakwa kasus narkoba mantan kapolres bukit tinggi irjen teddy minahasa narkoba sabu linda panti pijat cepu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...