CARITAU BANGKA – Dua pegawai berstatus tenaga kontrak Kabupaten Bangka diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba di Kalimantan Timur Dibekuk Polisi Saat Kabur ke Sulsel
"Dua orang yang kami berhentikan tidak hormat status tenaga kontrak yang diketahui positif menggunakan narkoba setelah sebelumnya menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/5).
Ia menjelaskan pentingnya pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut.
"Pemberhentian itu sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh agar pegawai yang lain tidak melakukan pelanggaran menggunakan obat terlarang," ujarnya.
Selain dua orang tersebut yang sudah diberhentikan, pihaknya masih mengawasi empat orang lain atau rekan dua orang yang sudah diberhentikan karena patut dicurigai menggunakan obat terlarang yang sama.
"Saya akan menindak tegas bagi pegawai yang diketahui kedapatan menggunakan obat terlarang semua jenis seperti narkoba, ganja, maupun obat yang dilarang jenis lain," katanya.
Dia mengatakan tes urine bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, akan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap.
"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika sudah menyusun tes urine bagi ASN di semua OPD bahkan seluruh guru dan siswa tingkat SLTP kelas 9," kata Mulkan.(HAP)
Baca Juga: 429 Kilogram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan oleh Bareskrim Polri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024