CARITAU BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengecek barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023). Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap satu orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 kg, ganja kering 25 kg, ganja basah 16,2 ton, serta ladang ganja 10 hektare yang telah dimusnahkan. (ANTARA FOTO/Khalis Surry)
Sheffield United Tim Pertama Terdegradasi dari Lig...
Elite Partai Golkar Umrah, Syukuri Hasil Pemilu 20...
Kementerian Haji Umrah Saudi Peringatkan Penipuan...
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0