CARITAU JAKARTA - Usai sebelumnya mengaku bertemu di tempat pijat, kesaksian mengejutkan kembali terlontar dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Linda Pujiastuti alias Anita mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Linda saat Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota untuknya dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan pada Rabu (1/3/2023).
"Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun Beliau tidak mengakui," kata Linda.
Linda juga menyebut pada saat operasi penangkapan sabu yang gagal di Laut China Selatan dia mengaku tidur bersama Teddy selama di kapal.
"Waktu saya ke Laut Cina, dan saya tidak pernah berantem, dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun Beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita mengaku punya hubungan spesial dengan Jenderal bintang dua itu. Pengakuan soal hubungan spesial itu langsung disampaikan Linda di awal persidangan.
Saat itu, hakim menanyakan soal identitas serta perkenalannya dengan Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa.
"Ada hubungan keluarga [dengan Teddy Minahasa]?" tanya hakim.
"Tidak ada, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.
Sementara itu, Teddy saat dikonfrontir pernyataan Linda, dia mengaku tetap pada keterangannya.
"Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara?" tanya Hakim
"Tetap Yang Mulia," jawa Teddy.
Teddy Minahasa dan Linda didakwa bersama-sama didakwa menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya sebagaimana dilansir dari Antara. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (IRN)
terdakwa kasus narkoba mantan kapolres bukit tinggi irjen teddy minahasa narkoba sabu linda panti pijat cepu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...