CARITAU MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kg dan ribuan pil ekstasi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya meringkus empat orang tersangka.
Baca Juga: Larang Penggunaan Petasan di Makassar Jelang Nataru 2024, Kapolrestabes: Kita Bakal Tindak
"Ada empat orang tersangka yang diamankan," katanya saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).
Kata dia, empat tersangka yang diamankan berinisial FN, SA, RC, dan RA. Keempatnya diamankan di empat lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar. Kemudian di Jalan Faisal XVII, Kota Makassar.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kalisari, Apartemen Edu City Tower Harvard, Kota Surabaya, Jawa Timur. Terakhir di Kalan Onta Lama, Kota Makassar.
"Jadi empat TKP. Tiga TKP di Makassar dan 1 di Surabaya," katanya.
Dari hasil penangkapan empat TKP tersebut, Mantan Kapolda Metro Jaya itu menuturkan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 43 Kg sabu-sabu, pil berlogo chanel sebanyak 1.891 butir serta pil berlogo monyet sebanyak 9.577,5 butir.
"Turut diamankan dua alat press, 4 timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp103.450.000," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pemuda Pencuri Sepeda Listrik di Makassar, Satu Masih DPO
polrestabes makassar satresnarkoba polrestabes makassar 43 kg sabu ribuan pil ekstasi polisi gagalkan peredaran sabu di makassar caritau makassar sabu ekstasi irjen pol nana sudjana
Monas Bakal Tampung 20 Ribu Penonton Nobar Timnas...
Jalan Nasional Lebak-Bogor Amblas
Terduga Pembunuh Wanita dalam Koper Ambil Rp43 Jut...
Kolombia Putus Hubungan dengan Israel Akibat Genos...
Tradisi Manten Tebu di Kudus