CARITAU MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menilai penghentian kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah di Luwu Timur, Sulsel terhadap tiga anaknya sudah profesional.
Diketahui, Kompolnas ikut andil dalam Gelar Perkara yang dilakukan Polda Sulsel sejak Pukul 09.00-18.00 WITA, Jumat (20/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Cabuli Siswi Magang dan Merekamnya, Polisi Ciduk Dua Pelaku
"Kami melihat penyidik Polri telah profesional dan mandiri dalam perkara ini dengan scientific crime investigation," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat diwawancarai awak media.
Kompolnas, kata dia, menyambut baik gelar perkara tersebut yang sudah berlangsung sejak 2019 silam ini sehingga akhirnya ada kepastian hukum.
"Kemudian Kompolnas menyambut baik dengan adanya kepastian hukum dalam kasus ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan sangat penting kasus ini menemui kepastian hukum. Menurutnya, Kompolnas sangat peduli terhadap kasus ini karena kasus ini menyangkut perempuan dan anak dan menjadi perhatian publik.
"Kompolnas semangat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara dengan kementerian dan beberapa lembaga," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel yang viral beberapa tahun lalu kini dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polda Sulsel, Kementerian PPPA, Kantor Staf Presiden (KSP), Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan melibatkan ahli dari Apsifor yang digelar di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022).
"Dihentikan penyelidikannya, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Komang menjelaskan, saat pemeriksaan visum terhadap ketiga anak tersebut, tidak ditemukan adanya luka bekas pencabulan atau pemerkosaan
"Di mana, visum terhadap tiga anak dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama di Puskesmas Malili, Kabupaten Luwu Timur dan di Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasilnya tidak ada tanda-tanda dugaan pencabulan," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Modusnya Pinjamkan HP untuk Nonton
kompolnas penghentian kasus pencabulan ayah kepada tiga anaknya sudah profesional pencabulan kriminal
Airlangga: RI Kuasai 54% Sawit Dunia
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...
Polisi Panggil Majikan Sopir Truk Penyebab Tabraka...
PT KAI Siagakan 842 Petugas Antisipasi Gangguan Pr...
Ribuan Hektare Tanaman Padi Puso Akibat Banjir di...