CARITAU JENEPONTO – Hamzah (41), pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 2 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulsel kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia tetap tak mengakui perbuatannya.
"Saya tidak sengaja melakukan (pencabulan) itu pak," kata Hamzah di hadapan awak media saat Polres Jeneponto menggelar konfrensi pers di Mapolres Jeneponto, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Lutra Sulsel Ditetapkan Tersangka Usai Diduga Cabuli Santrinya
Akibat perbuatannya itu, Hamzah kini mendekam di kantor polisi karena telah melakukan pelecehan terhadap cucu tirinya sendiri hingga mengalami pendarahan hebat.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan terduga pelaku merupakan kakek tiri korban.
"Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata Yudha.
Yudha menceritakan kronologi kejadiannya yang dialami korban terjadi pada hari Minggu (13/3/2022) pukul 08.00 WITA di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
Korban saat itu menangis karena ingin buang air besar, pelaku yang saat itu melihat korban kemudian membawanya ke kamar mandi untuk membersihan kotoran korban.
"Namun saat membersihkan kotoran korban, entah apa yang ada dipikiran pelaku kemudian memasukkan kedua jarinya ke alat kelamin korban," ucapnya.
Sehingga, alat kelamin bayi malang itu mengalami kerusakan dan mengalami pendarahan hebat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga sarung, tiga celana korban, satu bedak untuk menutupi luka yang berdarah pada alat kelamin korban.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
jeneponto kakek cabuli cucu tirinya usia 2 tahun kriminalitas pencabulan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024