CARITAU SURABAYA – Buntut penangkapan dramatis MSAT (Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi) tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 321 orang simpatisan MSAT dan menetapkan lima orang di antaranya menjadi tersangka.
"Sebanyak 321 orang simpatisan MSAT ini telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Manasik Haji di Jombang
Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT di ponpes pada Kamis (7/7/2022).
“Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka. Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu, 5 Juli 2022," ujarnya.
Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini dan dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pedana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," katanya.
MSAT atau Mas Bechi resmi ditahan usai menyerahkan diri setelah 15 jam dikepung polisi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.(HAP)
Baca Juga: Iming-imingi Uang dan Permen, Modus Pria di Makassar Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...