CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meluruskan anggapan sejumlah pihak terkait partainya menggunggat sengketa Pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.
Kata dia, gugatan tersebut disebabkan karena KPU tidak meloloskan Partai Prima ke Pemilu 2024.
Baca Juga: Kembali Dinyatakan Tak Lolos, Partai Prima Bakal Laporkan KPU ke DKPP
"Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu," terang dia dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia menegaskan, alasan permohonan gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Partainya gagal lolos ke Pemilu 2024.
"Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu," lanjut dia.
Dia menjelaskan, sebagai Partai yang tidak diloloskan ke Pemilu 2024, Partai Prima sejatinya menggugat bukan untuk menunda Pemilu, melainkan agar haknya untuk ikut Pemilu dapat dikembalikan.
"Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian buntu, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu.
"Di pengadilan negeri kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," lanjut dia.
Agus menjelaskan, jika Pemilu tetap dilanjutkan, hal tersebut dikhawatirkan akan merusak demokrasi di tanah air. Ditambah lagi, ungkap Agus, tengah berlangsung proses sidang di DKPP.
"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan, itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan. Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya dimulai di awal lagi," tambah Agus.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual. (RMA)
pn jakpus pemilu 2024 ditunda pn jakpus perintahkan pemilu ditunda partai prima
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024