CARITAU JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Dominggus Oktavianus menanggapi pernyataan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) perihal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kembali data keanggotaan dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024.
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Dominggus itu menilai, dua hal yang dipersoalkan Parsindo mengenai perkara yang saat ini sedang berjalan di Bawaslu adalah pernyataan yang tidak cukup relevan.
Baca Juga: Kapolri Tak Berhak Larang Kapolda Bersaksi di MK, Asal Dipanggil Hakim
Menurut Dominggus, pernyataan Parsindo yang menyebut bahwa objek hukum perkara Partai Prima telah kadaluarsa adalah hal keliru, lantaran pihaknya sudah menyampaikan laporannya tujuh hari sebelum dari keputusan PN Jakpus.
"Jadi Pertama, Pasal 454 ayat (6) UU No.7/2017 yang disebutkan itu berbunyi bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu," imbuh Dominggus.
"Jadi laporan yang disampaikan PRIMA jelas tidak terlambat/kadaluarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan. Karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023. Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023 (kurang dari 7 hari)," terang Dominggus.
Lalu, poin kedua perihal pernyataan Parsindo yang menyebut bahwa keputusan PN Jakpus tidak relevan untuk dijadikan dasar objek aduan ke Bawaslu, menurut Dominggus adalah pernyataan yang tidak mendasar lantaran Partai Prima tidak menjadikan keputusan PN Jakpus sebagai dasar melainkan hanya menjadi pintu masuk pelaporan.
Dominggus mengatakan, bila dipelajari lebih lanjut mengenai keputusan pertimbangan Bawaslu dalam Putusan yang teregister dengan No. 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023 sama sekali tidak menyebutkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti pelanggaran.
"Bawaslu justru membedah dari bukti-bukti lain yang disampaikan PRIMA dan ternyata benar bahwa terjadi pelanggaran administrasi Pemilu," ungkap Dominggus.
Dominggus menambahkan, selain itu terdapat perbedaan persoalan yang dihadapi Prima dan Parsindo dalam proses tahapan pendaftaran serta verifikasi administrasi. Perbedaan Prima dengan Parsindo yaitu mengenai data anggota Partai Prima yang hanya kurang 100 dokumen dari 6 Kabupaten/Kota sedangkan Parsindo ada keterlambatan saat pengantaran dokumen ke KPU.
"Jadi sepengetahuan kami, ada perbedaan persoalan yang telah dihadapi PRIMA dan Parsindo dalam tahapan pendaftaran serta verifikasi ini. PRIMA sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan hanya kurang 100 dokumen keanggotaan di 6 kabupaten/kota, sementara Parsindo ada keterlambatan saat pengantaran dokumen ke KPU," tandas Dominggus. (GIB/IRN)
Baca Juga: Dosen UNJ: Pemilu 2024 Abaikan Etika dan Moral Demokrasi!
partai prima pemilu 2024 peserta pemilu parati politik verifikasi ulang kpu ri putusan banding pengadilan tinggi dki cari presiden
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...