CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, pihaknya bakal resmi mengumumkan hasil verifikasi adminitrasi dan faktual perbaikan terhadap Partai Prima paling lambat pada April 2023. Dengan begitu, nasib Partai Prima untuk dapat terlibat aktif menjadi calon peserta Pemilu 2024 akan ditentukan pada bulan depan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, hasil pengumuman proses verifikasi adminitrasi dan faktual perbaikan itu diumumkan sebagaimana tindaklanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima melaksanakan perbaikan dokumen ulang.
Baca Juga: KPU Surabaya Belum Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu 001 tahun 2023 itu pada pada minggu ketiga bulan April," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dirinya menerangkan, keputusan tersebut akan diumumkan atau dipublikasikan secara rinci didalam laman web resmi KPU jdih.kpu.go.id paling lambat pada akhir bulan April 2023.
"Insya Allah (April) 2023, secara rinci kami akan publikasikan melalui jdih.kpu.go.id keputusanya, itupun dengan berbagai syarat," terang Idham.
Kendati demikian, ia menegaskan, sebelum mengumumkan mengenai hasil proses verifikasi adminitrasi dan faktual, Partai Prima diharuskan menjalani sejumlah tahap terlebih dahulu, yakni menjalani perbaikan dokumen awal untuk dapat melanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi.
"Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol sebagaimana amar putusan Bawaslu RI dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan vermin," tutur Idham.
Idham menuturkan, berdasarkan hasil proses vermin jika dinyatakan telah memenuhi syarat, maka KPU RI akan melakukan penarikan sampel. Selanjutnya, sampel tersebutlah nantinya yang akan digunakan untuk melakuka verifikasi dari keanggotaan parpol.
"Jika memenuhi syarat. Selanjutnya kami akan melakukan penarikan sampel. Sampel ini yang nanti kami akan lakukan verifikasi, khususnya keanggotaan parpol," imbuhnya.
Selain itu, Idham menambahkan, setelah proses tersebut selesai dan memenuhi syarat, selanjut nya, Partai Prima akan menjalani metode syarat persis seperti Parpol lain yang sebelumnya telah mengikuti proses verifikasi adminitrasi dan faktual sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami juga akan melakukan verifikasi terkait kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.
"Metodenya persis sama dengan apa yang kami perlakukan parpol calon peserta pemilu seperti yang pernah kami lakukan oktober, November, dan Desember," tandasnya, melanjutkan. (GIB/DID)
Baca Juga: Pascapemilu, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri dari Potensi Konflik
kpu verifikasi partai prima kelengkapan dokumen ulang putusan bawaslu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...