CARITAU JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI) mengenai hasil verifikasi faktual yang telah diumumkan melalui surat Keputusan KPU RI menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Partai Prima, Agus Jabo mengungkapkan, pihaknya bakal melanjutkan langkah hukum lain dalam rangka menyikapi keputusan KPU RI yang telah menetapkan bahwa Prima tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Surabaya
Jabo menegaskan, dalam waktu dekat pihak nya bakal memproses perkara itu dengan mengajukan kasasi lantaran putusan KPU dalam proses verifikasi faktual disinyalir tidak profesional.
"kita punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya yaitu melakukan kasasi. Kalau KPU tetap melakukan tindak-tindakan tidak cermat tidak profesional yang kemudian itu merugikan prima untuk jadi peserta pemilu 2024," ujar Jabo kepada awak media, Rabu (19/4/2023).
Dalam keteranganya, Jabo menuturkan, bahwa pihaknya juga bakal mempertimbangkan untuk melaporkan KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaaan tindakan pelanggaran etik pada proses kegiatan verifikasi faktual yang diselenggarakan pada 1-4 April 2023 lalu.
"Mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut. Baik kita akan melakukan kasasi dan kita saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke dkpp," tutur Jabo.
Selain itu, Jabo menilai diduga terdapat indikasi kecurangan terhadap proses kegiatan verifikasi perbaikan ulang yang saat itu dijalankan oleh para pengurus Partai Prima yang disejumlah daerah.
Dugaan kecurangan itu, menurut Jabo, terkait pernyataan KPU yang menyatakan TMS lantaran Partai Prima tidak melaporkan perihal pergantian kepengurusan dibeberapa daerah.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku dalam pergantian kepengurusan hanya mewajibkan Partai melapor ke KPU setempat. Namun saat kegiatan proses verifikasi faktual KPU mewajibkan Partai Prima untuk mengubah struktur kepengurusan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Berdasarkan hal itu, Jabo menegaskan bakal memproses kasus ini ke langkah selanjutnya yakni melaporkan KPU RI ke DKPP dan juga akan melayangkan gugatan kasasi atas keputusan PT DKI Jakarta perihal pembatalan Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
"Kita sudah punya timing setelah Idul Fitri nanti setelah kantor2 Pemerintah aktif kembali kita langsung akan melakukan gerak-gerakkan gerakan untuk melaksanakan langkah-langkah hukum tersebut. Baik kasasi dkpp maupun ke lembaga-lembaga yang lain. kita sudah punya konsep," tegas Jabo.
Jabo menambahkan, upaya kasasi itu dilakukan sambil menunggu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan salinan putusan soal pembatalan putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat (PN Jakpus) periha penundaan pemilu 2024.
"kita sudah punya planning. kemudian kita akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut setelah semuanya kita persiapkan walaupun sampai saat ini untuk kasasi kita belum juga menerima salinan putusan dari pengendalian tinggi melalui pengendalian negeri," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Partai Golkar Gelar Pertemuan Bahas Persiapan Akhir Pemilu 2024
kpu verifikasi faktual partai prima tak lolos tak menuhi syarat pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...