CARITAU JAKARTA - Buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Catat ada 130 Perkara Netralitas Kades di Pilkada 2024
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dirinya mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. (DID)
Baca Juga: Pengamat Nilai 'Dirty Vote' Tak Banyak Pengaruhi Suara Pemilih
bawaslu kpu langgar administrasi pemilu partai prima pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...