CARITAU JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bakal mempertimbangkan untuk mengajukan Kasasi sebagai langkah perlawanan selanjutnya menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Tinggi (PT) DKI Jakarta ihwal pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan pemilu 2024.
Dalam keteranganya, Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya kasasi sebagai langkah hukum yang ditempuh dengan harapan Partai Prima dapat dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut BUMN Tetap Jalankan Program Kerja Meski sedang Pemilu
"Itu kita masih ada pertimbangan untuk kasasi. Cuma belum diputuskan. Saat ini kita masih butuh pertemuan dulu nih untuk bahas detail," ungkap Dominggus kepada wartawan, Selasa (18/04/2023).
"Kita menunggu salinan. Salinannya nanti seperti apa, kita diskusikan bersama di DPP kemudian termasuk dengan tim hukum, baru kita putuskan apakah bakal kasasi atau tidak," sambung Dominggus.
Selain itu, Dominggus mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum juga menerima salinan dari putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pembatalan putusan PN Jakpus perihal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Dominggus mengaku, belum bisa memutuskan untuk melaksanakan langkah lebih lanjut seperti melakukan upaya kasasi jika nanti KPU RI menyatakan Partai Prima tidak lolos dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual.
"Iya. Kita tunggu salinan putusan resmi, sampai sekarang kan salinan putusan juga belum kita terima dari PN Jakpus. Itu prosesnya memang agak lama dari PT, mereka kirim dulu ke PN nanti dari PN baru ke kita," ujar Dominggus.
Dominggus menegaskan, langkah ajukan upaya banding bakal dilakukan dengan harapan hak-hak politik Partai Prima dapat dikabulkan untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Memang kita punya Pertimbangan. Pada intinya kan kita ingin agar ada perlakuan yang adil, perlakuan setara antara kita dan partai-partai lain dan hak politik kita menjadi peserta pemilu diperhatikan. Pada intinya itu," tutur Dominggus.
Dominggus juga menerangkan, Partai Prima bakal mengajukan kasasi lantaran didalam putusan PN Jakpus perihal penundaan Pemilu kemarin memberikan ruang bagi pihaknya untuk dapat memulihkan hak politiknya menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hal itu, Dominggus menambahkan, rencana pertimbangan pengajuan kasasi itu akan dilakukan sesudah Partai Prima resmi menerima salinan putusan PT DKI perihal pembatalan soal putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
"Sementara di amar putusan yang kemarin kan menyangkut soal penundaan Pemilu itu, yang mana itu kita lihat itu sebagai satu ruang untuk bagaimana hak-hak politik kita dipulihkan. itu yang sebenarnya," tandas Dominggus. (GIB/IRN)
Baca Juga: Hensat: PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB Akan di 3 Besar Pemilu 2024
partai prima pemilu 2024 peserta pemilu parati politik verifikasi ulang bawaslu kpu ri cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...