CARITAU JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan) atas dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E di depan Majelis Hakim saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Apakah Vonisnya Lebih Berat atau Lebih Ringan dari Tuntutan?
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy.
Rony mengungkapkan, keputusan nya untuk tidak mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut lantaran pihaknya melihat seluruh isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah tepat dan cermat. Sehingga tidak ada yang perlu di sanggah.
Kendati demikian, Rony menyampaikan bahwa dalam isi dakwaan JPU masih hanya melakukan pencatatan-pencatatan yang nantinya bakal disampaikan di agenda sidang pembuktian.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
Sebelumnya, Bharada E dinyatakan JPU melalui dakwaannya ikut terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) Putri Candrawathi (PC) dan Kuat Ma’ruf (KM).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas JPU dalam dakwaan terhadap Bharada E. (GIB)
Baca Juga: Hendra Kurniawan Mengaku Temui Keluarga Brigadir J ke Jambi dengan Privat Jet Atas Izin Sambo
bharada e richard eliezer tak memberikan eksepsi bharada e minta maaf ke keluarga brigadir j
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...