CARITAU JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan) atas dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E di depan Majelis Hakim saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Luput dari Sorotan Media, Bharada Eliezer Resmi Dipindahkan ke Lapas Salemba
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy.
Rony mengungkapkan, keputusan nya untuk tidak mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut lantaran pihaknya melihat seluruh isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah tepat dan cermat. Sehingga tidak ada yang perlu di sanggah.
Kendati demikian, Rony menyampaikan bahwa dalam isi dakwaan JPU masih hanya melakukan pencatatan-pencatatan yang nantinya bakal disampaikan di agenda sidang pembuktian.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
Sebelumnya, Bharada E dinyatakan JPU melalui dakwaannya ikut terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) Putri Candrawathi (PC) dan Kuat Ma’ruf (KM).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas JPU dalam dakwaan terhadap Bharada E. (GIB)
Baca Juga: Divpropam Polri Segera Jadwalkan Sidang Etik untuk Richard Eliezer
bharada e richard eliezer tak memberikan eksepsi bharada e minta maaf ke keluarga brigadir j
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...
Pertamina Lubricants: Podium Perdana di MotoGP Spa...
Manchester City Tetap Kandidat Utama Juara, Tekuk...