CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan putusan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan, Bharada E telah terbukti bersalah ikut serta dalam melakukan pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Apakah Vonisnya Lebih Berat atau Lebih Ringan dari Tuntutan?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/2/2022).
Dalam amar putusan yang disampaikan diruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Bharada E dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang tanpa hak, yakni dengan ikut terlibat menembak Brigadir J.
"Terdakwa telah menembak Glock 17 ke arah tubuh korban Y dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan vital," ucap Hakim Wahyu.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui keputusan Hakim Wahyu dalam mempidanakan teedakwa Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara adalah keputusan vonis hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Hal itu lantaran pada agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Peran Bharada E
Sebelumnya, Hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota Majelis Hakim menuturkan, bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan juga meyakinkan ikut terlibat dalam kematian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan peran Bharada E berdasarkan fakta persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam keteranganya, Hakim Alimin mengatakan peran Bharada E dalam perkara ini dimulai sejak berada di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di daerah Magelang, Jawa Tengah.
Hakim Alimin menjelaskan, bahwa berdasarkan konstruksi fakta persidangan, terdakwa Bharada E sebelumnya telah diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Perintah itu terjadi pada saat Bharada E sedang berada di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa diperintahkan FS dengan teriakan woy tembak, woy tembak woy, cepat, cepat, kau tembak," jelas Hakim Alimin di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim Alimin menilai, keterlibatan terdakwa Bharada E dalam perkara tewasnya Brigadir J adalah cerminan sikap batil yang tak lain bukan menunjukan kesengajaan yang bertujuan agar korban tewas atau meninggal dunia.
"Dengan cara terdakwa yang akan melakukan penembakan, rencana akan dilaksanakan di rumah Duren Tiga, Jaksel. Sehingga terdapat tenggat waktu antara munculnya maksud untuk membunuh korban dengan pelaksanaanya," terang Hakim Alimin.
Saat itu, lanjut Hakim Alimin, terdakwa Bharad E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J saat berada di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa mengatakan 'Siap Komandan' ketika saksi FS meminta membunuh korban Brigadir J. Selanjutnya FS menambah peluru yang diberikan dalam senjata Glock 17 miliknya," tandas Hakim Alimin. (GIB)
Baca Juga: Sidang Pledoi Kuat Ma'ruf
richard eliezer bharada e ferdy sambo pembunuhan berencana brigadir j 1 tahun 6 bulan vonis bharada e
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...