CARITAU JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang memeriksa 25 polisi yang telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri dan dinyatakan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
"Tapi kalau ditanya soal 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan," kata Beka.
Terkait pemeriksaan uji balistik, Komnas HAM akan mendalami beberapa hal, misalnya penggunaan peluru, register senjata atas nama siapa, kemudian apakah ada peluru yang pecah atau tidak.
Beka mengatakan, apabila ada peluru yang pecah, apakah polisi menemukan pecahannya atau tidak, terrmasuk mengonfirmasi temuan-temuan lain dari tim khusus kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti dirilis Antara menyebutkan 25 personel Polri tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.(ITA)
komnas ham 25 polisi tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (tkp) di rumah irjen polisi ferdy sambo tewasnya brigadir nopryansah yosua hutabarat brigadir j polisi tembak polisi
Prosesi Pengambilan Api Dharma Waisak
Imbau Bacapres Soal Kampanye di Tempat Ibadah, Baw...
Polisi Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Un...
Safari Politik di Masjid Agung Banten, Bawaslu Per...
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat:...