CARITAU JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang memeriksa 25 polisi yang telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri dan dinyatakan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seksual Kasus Ketua KPU
"Tapi kalau ditanya soal 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan," kata Beka.
Terkait pemeriksaan uji balistik, Komnas HAM akan mendalami beberapa hal, misalnya penggunaan peluru, register senjata atas nama siapa, kemudian apakah ada peluru yang pecah atau tidak.
Beka mengatakan, apabila ada peluru yang pecah, apakah polisi menemukan pecahannya atau tidak, terrmasuk mengonfirmasi temuan-temuan lain dari tim khusus kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti dirilis Antara menyebutkan 25 personel Polri tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.(ITA)
Baca Juga: Siap Hadapi Banding Sambo dan Tiga Terdakwa Lain, Kejagung: Kami Siap Kapan Saja!!
komnas ham 25 polisi tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (tkp) di rumah irjen polisi ferdy sambo tewasnya brigadir nopryansah yosua hutabarat brigadir j polisi tembak polisi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024