CARITAU JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis mantan Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut menurut JPU, lantaran mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sempat Merosot Karena Kasus Ferdy Sambo, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4%
JPU menilai, Sambo telah memberikan keterangan yang berbelit-belit saat berlangsungnya sidang yang digelar di ruangan sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, perbuatan Sambo juga mengakibatkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, tim JPU menilai, perbuatan Ferdy Sambo tidak etis dan tidak pantas dilakukan lantaran sosoknya itu merupakan seorang jenderal bintang dua yang menduduki posisi strategis yakni sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurut JPU, perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu merupakan perbuatan yang tecela lantaran sosoknya merupakan aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
"Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kegaduhan yang luas dimasyarakat, perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," imbuh JPU.
Selain itu, akibat perbuatan tersangka, lanjut JPU, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap institusi polri dan mencorang nama baik polri dimata masyarakat bahkan dunia internasional.
"Terdakwa telah mencoreng institusi polri dimata masyarakat dan dunia International," terang JPU.
JPU menambahkan, selain membuat gaduh dan mencoreng nama baik polri dimata masyarakat, perbuatan Ferdy Sambo juga turut melibatkan banyak anggota Polri yang terjerat kasus hukum.
Sementara itu, JPU mengungkapkan, hal-hal yang dinilai meringankan dalam penyampaian tuntutan hukum terhadap Sambo tidak ada alias nihil. Hal itu lantaran, menurut JPU, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Oleh karena itu, JPU menilai, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Sentosa sangatlah lantas untuk menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Alasannya, lantaran selain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," tandas JPU. (GIB)
Baca Juga: Disebut Bukan Pelaku Utama, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara
tumtutan jaksa jpu hal memberatkan ferdy sambo bembuhuhan brigadir j
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...