CARITAU JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Tim Khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang masuk Polda Metro Jaya.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam (4/8/2022).
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
Menurut Komjen Agus, penyidikan dilakukan jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua, serta laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya terdiri dari laporan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dua laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. Pada tahap penyelidikan awal, laporan sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya dan kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, terdapat 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Bareskrim Polri bakal melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji, apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujarnya.
Keduapuluh lima personel Polri berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Sebagian dari 25 personel bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.
Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi.
"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Belum Jerat Pembunuhan Berencana
Pada kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri seperti dirilis Antara, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.
Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih dalam pendalaman.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.
Agus menambahkan, ketidakprofesionalan personel Polri dalam penanganan awal kasus tewasnya Brigadir Yosua, mengakibatkan penuntasan kasus jadi terkendala.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Agus.(ITA)
Baca Juga: Komnas HAM dan Amnesty Indonesia Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
kabreskrim polri komjen pol agus andrianto tim khusus polri ferdy sambo putri chandrawathi bharada richard eliezer pudihang lumiu atau bharada e brigadir j polisi tembak polisi
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...