CARITAU MAKASSAR – Berkas kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar akhirnya dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan. Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan yang menyeret tersangka mantan Kasatpol PP Makassar Cs itu sempat ditolak atau P-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar sudah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Kawanan Geng Motor Kembali Beraksi di Makassar, Seorang Pelajar Jadi Korban Pemarangan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As'ad mengatakan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Di mana. JPU menilai bahwa berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik, telah terpenuhi secara formil dan materil. Termasuk 5 petunjuk JPU sebelumnya yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik.
"Pelimpahan tahap 2 nya sudah kita terima. Setelah tahap dua ini, maka perkara tersebut menjadi kewenangan JPU. Bukan lagi berstatus tersangka melainkan terdakwa, " kata Asrini As'ad melalui rilis yang diterima caritau.com, Kamis (11/8/2022) malam.
Empat tersangka yang diserahkan yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, selaku oknum pegawai Pemkot Makassar.
Serta dua tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman, yang menjadi eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang.
"Untuk keempat tersangka ini, tetap kita tahan selama 20 hari ke depan. Dengan status sebagai tahanan jaksa," jelasnya. .
Keempat tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan, di sel tahanan Mapolrestabes Makassar, sebagai tahanan titipan JPU. Sembari menunggu kesiapan JPU untuk melimpahkan kasus tersebut ke persidangan.
Pasca menerima pelimpahan tahap 2, kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Kalau sudah rampung semua, maka kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, " bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan telah melimpahkan tahap 2 perkara tersebut.
"Penerimaan tahap 2 nya dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Makassar, " tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Begini Kondisi Bocah 11 Tahun di Makassar Usai Tertembak Proyektil Peluru Senapan Angin
berkas kasus pembunuhan pegawai dishub makassar dinyatakan p-21 segera disidangkan pembunuhan berencana kriminal makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024