CARITAU JAKARTA – Rekonstruksi adegan pembunuhan berencana Brigadir Joshua (Brigadir J) telah menguak fakta baru. Hal itu diketahui dalam adegan terakhir yang digelar pada Selasa (30/8/2022) petang.
Rekonstruksi yang menghabiskan waktu 7,5 jam itu memperagakan adegan penembakan dan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dengan jumlah total keseluruhan 79 kali adegan dan ditutup dengan reka kejadian penyerahan pisau yang diduga dilakukan Kuat Ma'aruf (KM) sopir pribadi Ferdy Sambo kepada salah satu asisten keluarga Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin: Kemenangan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan perihal penyerahan dua belah pisau yang dilakukan oleh KM.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang,"ujar Andi saat ditemui wartawan usai pelaksanaan rekonstruksi di Rumah Dinas Sambo, Selasa (30/8/2022) malam.
Namun saat dikonfirmasi perihal motif dari penyerahan dua belah pisau itu, Andi enggan menjelakan lebih dalam mengenai hal tersebut sehingga untuk saat ini hanya adegan yang ada direkonstruksi yang bisa diketahui.
"Peristiwanya apa? Ya nanti lah," demikian Andi.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan kemarin, Tim Khusus Polri memeragakan 79 adegan baik sebelum dan sesudah pembunuhan Brigadir J di tiga tempat yang berbeda. Lokasi itu yakni di Magelang, Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun dalam rekonstrksi itu, hanya ada satu lokasi kejadian yang digantikan yakni Rumah Pribadi Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara, dua lokasi lainnya adalah Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri dalam agenda rekonstuksi tersebut telah menghadirkan lima orang tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'aruf (KM).
Sementara itu, kelima tersangka itu disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan ancaman minimal 20 tahun penjara. (GIB)
Baca juga:
Selasa Ini, Penyidik Bareskrim Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi
Bukan Brigadir J, Eks Pengacara Bharada E Sebut KM yang Jalin Hubungan Khusus dengan PC
Bharada E Dipastikan Hadir Rekonstruksi, Dikawal Ketat Penyidik dan LPSK
Penjagaan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Ketat Jelang Rekonstruksi
Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Ini Pelanggaran Hukum Berat
Digelar Hari Ini, Berikut Rangkuman Fakta-fakta Menarik Rekonstruksi Kasus Pembunuham Brigadir J
Ferdy Sambo Berbaju Tahanan dan Diborgol Saat Rekonstruksi
Lima Tersangka Dibawa ke Rumah Dinas Sambo, Rekonstruksi Rumah Pribadi Tuntas 51 Adegan
Tolak Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Dirtipidum: Untuk Kepentingan Penyidik dan Penuntutan
Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar, Wapres: Semoga Ada Titik Terang
Rekonstruksi Rumah Dinas Sambo, Putri Masuk dari Pintu Samping
Pistol Milik Ferdy Sambo Sempat Terjatuh Sebelum Masuk ke Rumah Tempat Eksekusi Brigadir J
Rekonstruksi Adegan 63-78 di Rumah Dinas Sambo, Peragakan Bharada E Tembak Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar 7,5 Jam, Peragakan 79 Adegan
Sempat Peluk Putri Candrawati, Sambo Tinggalkan TKP Rumah Dinas 17.20 WIB
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Ekspresi Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum: Putri Gandeng Tangan Sambo karena Saling Sayang
Pengacara Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi, Khususnya Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi akan Dikonfrontasi
LPSK: Emosi Bharada E Agak Terganggu karena Proses Rekonstruksi Dianggap Tak Sesuai Fakta
Sudah Delapan Jam Lebih, Putri Candrawathi Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Diperiksa Hampir Sebelas Jam, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan
Baca Juga: Ternyata Dalang Pembunuhan Brigadir J Bukan Ferdy Sambo, Denny Darko Sebut Ada Orang Kuat
kuat ma'aruf serahkan dua belah pisau di akhir adegan rekonstruksi polri: itu barbuk di magelang ferdy sambo brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...