CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo memberi pesan khusus kepada anak kandungnya Mario Dandy Satrio yang akan menjalankan prosesi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) besok.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu mengatakan dirinya bakal tetap menyanyangi anaknya tersebut, apapun alasannya.
Baca Juga: Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-Pikir Dulu Ajukan Banding
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," kata Rafael Alun menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media di sela-sela persidangannya.
Adapun sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat dua. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman 12 tahun penjara ke Mario.
Rafael Alun Bacakan Eksepsi
Sementara itu, Rafael Alun baru saja membacakan eksepsi atau nota keberatan di persidangan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Dalam pembacaan eksepsinya, Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih meminta Majelis Hakim dapat mengabulkan permintaannya untuk menerima eksepsi atau nota keberatan kliennya. Kata dia, dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK telah kedaluwarsa.
"Memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan membebaskan Rafael Alun dari segala tuntutan dakwaan.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata Junaedi di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Junaedi mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU TPPU termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-3 KUHP dengan jangka waktu daluwarsa 12 tahun. Sementara dakwaan menyebutkan perbuatan TPPU yang dilakukan Rafael Alun telah dilakukan sejak 2003 lalu, atau sejak 20 tahun yang lalu.
"Berdasarkan uraian di atas, maka telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau daluwarsa," kata Junaedi.
Dia melanjutkan, surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, karena tidak sah. Dia meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.
"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan," pungkasnya.
Di persidangan perdana, JPU KPK mendakwa Rafael Alun telah melakukan gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya itu, Rafael juga didakwa telah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang transaksinya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RMA)
Baca Juga: Istri Rafael Alun Dinilai Berperan Aktif dalam TPPU, Begini Respon KPK
rafael alun trisambodo mario dandy satriyo sidang korupsi kpk
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...