CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan dan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (26/10/2022.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PTUN, Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK?
Atas keputusan itu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan materi pokok perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap pembuktian.
Alasanya, menurut Hakim Wahyu bahwa surat dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu.
Baca juga : Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dilanjutkan pada pekan depan yakni 2 November 2022.
"Kita tunda hari Rabu 2 November," tandas Hakim.
Diketahui dalam perkara ini, JPU menyebut Bripka Ricky Rizal telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo di jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/07/2022) lalu.
Bripka RR didakwa ikut terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bersama keempat tersangka lain yakni, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bharada E.
Atas perbuatanya, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Puji Putusan Hakim Soal Vonis Mati Sambo
bripka rr ricky rizal pembunuhan brigadir j sidang putusan sela pn jaksel
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...