CARITAU JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait permasalahan etik soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Dalam pokok gugatanya, Anwar Usman meminta PTUN agar dapat mengabulkan penundaan pelaksanaan putusan MK Nomor 17/2023 tanggal 9 November 202 tentang keputusan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Dalam gugatanya, Anwar meminta tergugat Suhartoyo, ditunda pengangkatannya sebagai Ketua MK melalui metode putusan MK 17/2023.
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," tulis baleid pokok permohonan Anwar Usman, dikutip Kamis (15/2/2024).
Disisi lain, masih dalam gugatannya, Anwar juga meminta PTUN menolak permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan juga Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Adapun Denny dan para pemohon intervensi lainya menilai gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat lantaran diduga bertujuan untuk meminta jabatan kembali sebagai Ketua MK.
Padahal Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku kehakiman karena membuka celah intervensi dari pihak luar MK dalam memutus perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.
"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian bunyi putusan sela PTUN.
"Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," tutup putusan sela perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT," lanjut bunyi putusan sela tersebut.
Sementara itu, dengan dikabulkannya gugatan tersebut publik pun kini menyoroti apakah sosok Anwar Usman akan kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Jika merujuk pada Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela, yang berarti putusan itu dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. (GIB/DID)
sidang putusan sela ptun gugatan anwar usman pemilihan ketua mk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...