CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tetap menghormati keputusan hakim terkait vonis hukuman mati terhadap kliennya tersebut.
Kendati demikian, Arman masih kukuh dengan pendiriannnya bahwa fakta persidangan hanya berdasarkan asumtif belaka.
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
"Kami melihat betul apa yang disampaikan majelis hakim dan kami hormati putusan ini. Menurut kami, penjelasan hakim tadi tidak berdasarkan fakta persidangan dan hanya berdasarkan asumsi.
"Namun, apapun yang diputuskan tetap kami hormati," kata Arman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ditanya soal langkah selanjutnya, baik itu proses banding maupun kasasi, Arman enggan menjelaskan secara detail.
"Langkah selanjutnya, nanti aja ya," pungkas dia.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Wahyu.
Eks Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi dalam Sidang Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
ferdy sambo ferdy sambo dihukum mati pengacara ferdy sambo hormati keputusan hakim pn jaksel
Surya Paloh Temui Presiden Terpilih Prabowo di Kar...
Mendag Pastikan Tak Akan Impor Bawang Merah Meski...
Penyaluran Bansos Pangan Berlanjut Hingga Juni
PM Spanyol Cuti Sementara, Istrinya Diduga Terliba...
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Mas...