Sabtu, 01 April 2023
Tag Terpopuler
Isu Seputar Vonis Ferdy Sambo Berhembus, Ini Tanggapan Polri
Kamis, 26 Jan 2023 22.00 WIB
BAGIKAN fb fb fb
Kamis, 26 Jan 2023 22.00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ANTARA)

CARITAU JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim temuan bocoran soal adanya internal Polri tidak sepakat Sambo dihukum maksimal. Terkait hal itu, Mabes Polri bakal mengusut soal isu terkait vonis yang akan dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

 

"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri) maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

 

Dedi mengakui, pihaknya belum memperoleh info seputar isu dimaksud. Hanya saja, Dedi memastikan Polri akan mengungkapkan lebih lanjut perkembangan soal isu tersebut ke publik.

 

"Kemudian apabila sudah ada informasi akan kita sampaikan, sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujar Dedi.

 

Perlu diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Sambo dikhawatirkan kecewa jika dijatuhi hukuman maksimal. Rasa kecewa itu dinilai dapat mendorong Sambo untuk membeberkan informasi seputar petinggi Polri yang diketahuinya.

 

Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

 

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DID)

kasus ferdy sambo vonis sambo pembunuhan brigadir j polri