CARITAU MAKASSAR - Eksepsi atau keberatan Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/8/2023).
Penolakan eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo-ringo.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Hotman Paris Sebut Soal Beda Dukungan Capres
"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima. Menyatakan penyidikan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus tidak pidana korupsi dan TPPU dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," ungkapnya saat membacakan putusan.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta kepada JPU untuk melanjutkan agenda pemeriksaan perkara kasus tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan periksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga selesai," jelasnya.
Menanggapi hasil eksepsi tersebut, Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Stevanus Budiman mengaku menghargai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar.
"Kita menghargai putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Majelis hakim berpatokan pasal yang mengatur eksepsi, jadi tidak keluar dari situ," katanya.
Meskipun begitu, ada beberapa catatan dari pihaknya yang tidak menjadi perhatian majelis hakim.
"Menurut catatan kami, ada yang nyata-nyata keliru seperti pemberian suap itu. Namun majelis hakim berpendapat dibuktikan dipersidangan," ujarnya.
Olehanya, pihaknya sudah menyiapkan 50 orang saksi. Selain itu, kliennya meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Makassar untuk menghadirkan secara langsung tiga terpidana yakni Marten Toding, Simon Pampang, dan Jusieandra Pribadi Pampang secara langsung.
"Termasuk terpidana Marten Toding, Simon Pampang, dan Andra (Jusiendra Pribadi Pampang) harus hadir persidangan. Semua masuk persidangan. Kalau online terbatas dan bisa ada gangguan. Kita minta semua saksi ada dipersidangan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Soal TPPU Pekan Depan
Mantan Bupati Mamberamo Tengah korupsi tppu ricky ham pagawak
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...