CARITAU JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
"Aset berupa satu unit rumah ini, diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Menurut Ali, penyitaan rumah mewah dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (25/4/2024) dengan pemasangan plang sita oleh petugas.
"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," ujarnya.
Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Para saksi, yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kec Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain soal dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK seperti dirilis Antara, pada Jumat, 12 Januari 2024, telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES), dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Penetapan para tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Saat OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
Tersangka FS dan ES sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...