CARITAU LHOKSEUMAWE - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral (kanan) memeriksa komputer layanan pendaftaran pasien saat sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. (ANTARA FOTO/Rahmad)
lhokseumawe sidang lapangan tipikor rumah sakit arun korupsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024