CARITAU JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhonni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Penolakan PK Jhonni disebutkan melalui surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Pengamat Tuding KPU Tak Profesional
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.
Sebelumnya Jhooni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam perjalanan kasusnya, Jhonni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut.
Jhonni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, hasilnya sama. Tak berhenti sampai di situ, mantan Anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi.
Upaya kasasi Jhonni Allen tetap gagal. Jhonni kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhonni. MA justru menghukum Jhonni Allen untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.
Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Sebelumnya, Jhonni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakpus setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu. (DID)q
Baca Juga: KPU Tak Bisa Sanksi Parpol Abaikan Putusan MA Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
putusan ma pn jakpus pk jhonni allen marbun pemecatan dari demokrat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...