CARITAU JAKARTA – Eks Menkominfo Johnny G. Plate membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Plate di Ruang Sidang utama Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Pernyataan Status Tersangka SYL, NasDem Sentil Mahfud: Dia Bukan Jubir KPK!
Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung. Kendati demikian, dia beserta Tim Kuasa Hukumnya tidak terima atas dakwaan tersebut, serta bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan di persidangan selanjutnya.
"Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" sebut salah satu tim kuasa hukum Plate.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 17,8 miliar. Adapun Plate menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan basa transceiver station (BTS) 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Terdakwa Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebesar Rp17,8 miliar, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Selain Plate, kasus ini juga menjerat Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menerima Rp 5 miliar dari proyek tersebut.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.6 juta; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Selanjutnya, kasus ini turut menjerat Direktur PT Basis Utama Primas Muhammad Yusrizki Muliawan yang menerima sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)
Selain itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 juga menerima sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," tandas Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Jaksa Dakwa Eks Menkominfo Johnny G. Plate Telah Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar
sidang perdana mantan kominfo johnny g. plate kasus korupsi bts kominfo partai nasdem pn jakpus johnny g plate perkaya diri 17 8 miliar plate difasiitasi main golf dan keluar negeri plate membantah dakwaan jaksa
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,318 Juta per Gram
Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Gudang Perkebuna...
Deputy Meet The Press
Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Pa...
Crystal Palace Bantai MU 4-0