CARITAU JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan uji materi (judicial review) terkait kritik atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 yang mengatur tentang syarat keterwakilan 30% perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) ditenggarai tak ditanggapi serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pasalnya, keputusan itu hanya ditindaklanjuti KPU dengan membuat surat edaran nota dinas kepada partai politik peserta pemilu yang isinya secara garis besar memerintahkan parpol untuk mematuhi putusan MA. Surat nota dinas yang dikeluarkan KPU itu tertulis nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023.
Baca Juga: BEM SI Sebut Jokowi Penjahat Demokrasi
Sementara itu, MA dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 MA telah memerintahkan KPU RI dan Partai Politik menjalani syarat mengenai Keterwakilan Perempuan sebesar 30% dengan perhitungan pembulatan keatas. Keputusan itu diketahui berbeda dengan baleid yang tertulis di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Adapun dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 menyebutkan penghitungan kuota 30 % Caleg perempuan di setiap Dapil menggunakan pendekatan pembulatan ke bawah. Berdasarkan hal itu, terbaru, kini KPU pun kembali mendapat kritik dari masyarakat dan pemerhati pemilu.
Menurut tuntutan yang disampaikan oleh pemerhati pemilu, KPU RI seharusnya menjalani putusan MA dengan merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut. Permintaan yang disampaikan para pemerhati Pemilu itu disebutkan untuk menguatkan landasan pijakan hukum mengenai syarat kuota 30% Caleg perempuan pada setiap Dapil.
Disisi lain, jika KPU tak merubah PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu juga ditenggarai berpotensi partai politik kehilangan sejumlah Dapil lantaran tidak bisa memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30%.
Menanggapi hal itu, KPU RI menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak bisa memenuhi syarat Jumlah kuota mengenai Calon Legislatif (Caleg) Perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) sebesar 30%.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa pihaknya tak dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada partai politik peserta Pemilu yang tidak bisa memenuhi keterwakilan Caleg perempuan sebesar 30% disetiap Dapil.
Hasyim mengklaim, bahwa di dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada beleid pasal yang menyebutkan partai politik peserta pemilu akan diberikan sanksi apabila tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil.
"Di Undang-Undang Pemilu tidak ada sanksinya. Kalau di undang-undang tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," kata Hasyim dikutip Rabu (11/10/2023).
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan atas tidak adanya ketentuan sanksi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, maka bagi tiap partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan tetap dibolehkan untuk mengikuti kontesasi disetiap Dapilnya di kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang akan datang.
Dirinya berdalih, KPU RI dapat menaruh sanksi keputusan menghilangkan Dapil untuk Parpol yang tidak dapat memenuhi syarat 30% Caleg Perempuan apabila hal itu telah diatur didalam Undang-Undang Pemilu.
"Ya tetap memenuhi syarat (MS) karena tidak ada ketentuan aturan yang harus membatalkan itu menurut Undang-Undang Pemilu. Nah kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan harus UU yang mengatur itu," jelas Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, bahwa sejatinya tanpa harus merevisi, PKPU Nomor 10 tahun 2024 itu secara langsung telah berubah mengikuti baleid yang disampaikan melalui keputusan MA Nomor 24/P/HUM/2023.
Hal itu lantaran, lanjut Hasyim dalam amar putusan MA secara otomatis telah membatalkan Pasal 8 ayat 2 di PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang perhitungan kuota 30% dari pembulatan kebawah.
"Amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Lalu di poin berikutnya, MA juga sudah merumuskan bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu," tuturnya.
"Jadi tanpa revisi PKPU itu sudah berubah. Ya seperti UU pemilu misalkan ketika di-JR di MK juga tidak pernah ada perubahan UU nya Karena MK merumuskan sendiri perubahannya. Jadi ini sama dengan putusan MA, merumuskan sendiri, maka surat KPU Itu mengikuti rumusan untuk menyampaikan kepada partai politik," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: PSI Diprediksi Gak Lolos ke Senayan, Begini Tanggapan Kaesang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...