CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Citra Institute Efriza menyoroti kabar terkait bakal disahkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada agenda rapat paripurna yang dikabarkan akan diselenggarakan pekan depan.
Efriza menilai, rencana pengesahan Perppu Pemilu pada pekan depan itu, dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR RI guna mendorong agar pemilu tidak ditunda.
Baca Juga: Nasdem Soroti Aturan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil
Menurutnya, langkah dilematis pemerintah mengingat sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Pengesahan Perppu Pemilu meski kontroversi, namun harus disahkan karena jika tidak Pemilu ditunda. Ini yang disebut, dilematis," kata Efriza kepada Caritau.com, Kamis (23/3/2023).
"Upaya ini menjadikan substansi kegentingan yang memaksa hilang, yang ada adalah upaya bersama untuk membentuk norma baru, artinya sudah disepakati secara bersama," sambungnya.
Disisi lain, dirinya mempertanyakan perihal sikap DPR RI yang baru merencanakan untuk segera membawa Perppu tersebut ke rapat tingkat II atau rapat paripurna. Sebab, menurut Efriza, lemerintah sebelumnya telah merampungkan Perppu Pemilu sejak 12 Desember 2022.
Hal ini menurut Efriza, kuat dugaan sengaja dilakukan dengan tujuan konteks ingin melihat dinamika yang terjadi paska Perppu itu disahkan mengingat posisi daya tawar pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian sempat menyebut jika Perppu Pemilu tidak disahkan maka berimplikasi pada penundaan pemilu 2024.
"Buktinya saja, DPR RI (Komisi II) terkesan ada dugaan sengaja membiarkan Perppu Pemilu dijalankan sejak diterbitkan pada 12 Desember 2022 lalu, tanpa berupaya untuk melakukan secepatnya pengesahan, sedangkan ketika itu DPR RI telah melaksanakan beberapa kali persidangan," tutur Efriza.
Kendati demikian, Ia menambahkan, Perppu Pemilu juga disinyalir menjadi representasi sikap DPR RI yang manut saja apa yang diusulkan oleh Pemerintah. Hal itu lantaran menurut Efriza, saat ini posisi kursi di DPR RI mayoritas didominasi oleh Partai-Partai pendukung pemerintah.
"Ini menunjukkan pemerintah yang di dukung oleh mayoritas partai-partai di DPR RI, berhasil membuat lembaga DPR itu mengikuti saja apa keinginan pemerintah," terang Efriza.
Meski begitu, Efriza juga turut melihat, bahwa langkah DPR RI yang akan mengebut Perppu Pemilu untuk disahkan pekan depan sebagai salah satu bentuk upaya agar penyelenggaraan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan aturan koridor yang telah berlaku dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
"Akhirnya, inilah momentumnya Perppu Pemilu ditetapkan ditengah isu penundaan pemilu oleh PN Jakpus, jika tidak ditetapkan mengesankan DPR menyetujui pemilu ditunda," tuturnya.
"Inilah realitas, dilematis yang sepertinya di desain oleh Pemerintah bersama DPR. Proses penyelenggaraan pemilu sepertinya sudah mengikuti kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, yang pengaruh kuatnya datang dari pemerintah, tampak sekali pemerintah memiliki obsesi yang menguntungkan mereka," tandas Efriza.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sangat bersyukur lantaran fraksi-fraksi di Komisi II DPR telah berseepakat untuk segera mengesahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tito menilai, dengan disepakatinya Perppu Pemilu untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan, maka keputusan itu telah menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan sesuai yang direncakan.
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
Dalam keteranganya, Tito mengungkapkan, jika DPR RI atau Komisi II menolak perihal rancangan Perppu Pemilu tersebut, maka akan berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024. Hal itu dapat saja terjadi, menurut Tito, lantaran pemerintah dapat saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut Perppu tersebut.
Tito menambahkan, dengan dicabutnya Perppu tersebut, maka proses tahapan pemilu 2024 akan terhambat lantaran pemerintah harus mengkaji kembali aturan yang baru untuk melaksanakan proses tahapan pemilu 2024. Atas dasar itulah, menurut Tito Perppu Pemilu sangat genting agar dapat disahkan guna penyelenggaran kontestasi pemilu 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ungkapnya.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," pungkas Tito. (GIB/DID)
Baca Juga: 9 Parpol DIprediksi Lolos ke Senayan
perppu pemilu pengesahan pn jakpus penundaan pemilu dpr ri kemendagri
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...